Kemenhut Berharap RER Jadi Model Pengelolaan Hutan

Kementerian Kehutanan berharap pengelolaan Restorasi Ekosistem Riau (RER) di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Provinsi Riau, menjadi model pengelolaan hutan berbasis sosial, yaitu memadukan konservasi alam dengan meningkatkan peran masyarakat di sekitar hutan.



"Kementerian Kehutanan sedang mencari rumusan terbaik untuk restorasi ekosistem. Parameter keberhasilan restorasi adalah masyarakat terlibat secara aktif untuk menjaga hutan sehingga kondisi hutan lebih baik dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat," kata Staf Ahli Menteri Kehutanan Made Subagia di Pekanbaru, Minggu.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan izin konsesi seluas 20.265 hektare (ha) kepada PT Gemilang Cipta Nusantara untuk mengelola kawasan rawa gambut melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar.

Landasan hukum pengelolaan RER di Semenanjung Kampar adalah Kepmenhut No SK 395/Menhut-II/2012 yang akan berlaku selama 60 tahun.

Made mengakui implementasinya tidak mudah karena meski sudah ada aturan tertulis namun pola pemberdayaannya belum baku dan perlu didisain mengikuti situasi di lapangan. Ia mencontohkan kebiasaan masyarakat mencari ikan dengan memanfaatkan transportasi kanal bisa dipertahankan dengan menggunakan sistem buka tutup untuk mengatur tata air. "Ini agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu dan restorasi gambut bisa dipertahankan," kata Made.

Made juga mengatakan masyarakat harus diadvokasi agar memahami batasan areal yang bisa dimanfaatkan serta areal tertentu yang dilindungi secara hukum untuk kepentingan konservasi. Persoalan lain adalah mengubah perilaku masyarakat agar tidak melakukan tebas, timbun, bakar karena hutan gambut rawan terbakar. Caranya dengan menetapkan hutan masyarakat, hutan desa seta pola kemitraan.

"Metode yang diterapkan di RER cukup efektif karena melibatkan multistakeholder. Selain itu, pembelajaran dari pengembangan kebijakannya berbasis ilmu pengetahuan," katanya.