Gading Gajah Yang Dibunuh Di Aceh Ditemukan, Pelakunya Masyarakat Setempat

Warga Ranto Sabon akhirnya menyerahkan gading gajah yang di bunuh beberapa waktu lalu ke polisi, setelah terancam mendapat hukuman karena membunuh gajah tersebut,  si gajah Sumatera 13 Juli 2013. Keuchik Amiruddin, Kepala Desa Ranto Sabon, bersama 30 warga mendatangi Markas Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat sore (3/8/2013) untuk menyerahkan langsung  barang bukti berupa dua gading dan linggis.


Barang bukti diserahkan langsung warga kepada Kepala Polres Aceh Jaya disaksikan Bupati Azhar Abubakar dan tokoh masyarakat. Atas jaminan pemerintah dan tokoh masyarakat pula warga yang diduga membunuh gajah tersebut, tidak ditahan polisi. Keuchik Amiruddin mengatakan, dia selama ini mengamankan gading itu dan tak menjualnya. “Motif kami bukan mencari uang. Kalau kami mau berburu gading kami tidak akan membunuh gajah di kampung, tapi di hutan.”

Gading yang diserahkan berukuran sebelah kanan panjang 95 sentimeter, berat 10 kilogram dan sebelah kiri panjang 70 centimeter serta berat 7,6 kilogram. Warga mengaku membunuh Genk beramai-ramai. “Kami memasang jerat itu bersama-sama setelah kami tidak tahan lagi dengan gangguan gajah yang kerap merusak kebun kami,”kata Amiruddin.

Kasus pembunuhan gajah Sumatera di Desa Ranto Sabon Kecamatan Sampoinet, Kabupaten Aceh Jaya, penyelidikan ditangani langsung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polres Aceh Jaya. Mulai Sabtu ini, polisi akan memeriksa 30 orang yang mengaku ikut membunuh gajah tersebut. Namun belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.

Kombes Gustav Leo, Kepala Humas Polda Aceh, mengatakan, para tersangka pembunuh gajah yang dilindungi negara itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sejak awal polisi sudah berupaya mengambil tindakan hukum. “Namun, saat hendak memeriksa para terduga pembunuh gajah itu ada perlawanan dari masyarakat. Kondisi di sana sempat tidak kondusif hingga warga mengusir staf dan gajah-gajah yang ada di CRU,” kata Gustav.

Genk dibunuh memakai jerat seunembok, semacam tombak kayu memakai besi panjang yang diletakkan di atas pohon. Genk diduga mati terkena jerat Jumat malam dan didapati mati dengan kondisi mengenaskan dengan gading hilang pada Sabtu 13 Juli.

Apapun alasannya tindakkan tersebut tetaplah melanggar hukum yang seharusnya juga di tindak secara hukum pula.  Namun dalam kasus ini para pembunuh tersebut masih tetap melenggang bebas.  padahal dalam undang-undang tersebut jelas penjara atau denda 100.000.000,- rupiah.  Tentu  saja jika hal ini tidak ada tindakan tegas maka akan menjadi pembuktian bahwa undang-undang konservasi itu tidak bisa diterapkan, dan pastinya yang akan jadi korban adalah satwa-satwa di dalam hutan kita yang akan menunggu giliran hal tersebut terjadi pada mereka.

sumber :
http://www.mongabay.co.id/2013/08/04/akhirnya-warga-serahkan-gading-gajah-genk-ke-polisi/