Warga Ranto Sabon akhirnya menyerahkan gading gajah yang di bunuh beberapa waktu lalu ke polisi,
setelah terancam mendapat hukuman karena membunuh gajah tersebut, si gajah
Sumatera 13 Juli 2013. Keuchik Amiruddin, Kepala Desa Ranto Sabon,
bersama 30 warga mendatangi Markas Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat
sore (3/8/2013) untuk menyerahkan langsung barang bukti berupa dua
gading dan linggis.
Barang bukti diserahkan langsung warga kepada Kepala Polres Aceh Jaya
disaksikan Bupati Azhar Abubakar dan tokoh masyarakat. Atas jaminan
pemerintah dan tokoh masyarakat pula warga yang diduga membunuh gajah tersebut,
tidak ditahan polisi. Keuchik Amiruddin mengatakan, dia selama ini mengamankan gading itu dan
tak menjualnya. “Motif kami bukan mencari uang. Kalau kami mau berburu
gading kami tidak akan membunuh gajah di kampung, tapi di hutan.”
Gading yang diserahkan berukuran sebelah kanan panjang 95 sentimeter,
berat 10 kilogram dan sebelah kiri panjang 70 centimeter serta berat 7,6
kilogram. Warga mengaku membunuh Genk beramai-ramai. “Kami memasang
jerat itu bersama-sama setelah kami tidak tahan lagi dengan gangguan
gajah yang kerap merusak kebun kami,”kata Amiruddin.
Kasus pembunuhan gajah Sumatera di Desa Ranto Sabon Kecamatan Sampoinet,
Kabupaten Aceh Jaya, penyelidikan ditangani langsung Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polres Aceh Jaya. Mulai Sabtu ini,
polisi akan memeriksa 30 orang yang mengaku ikut membunuh gajah tersebut. Namun
belum ditetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan
saksi.
Kombes Gustav Leo, Kepala Humas Polda Aceh, mengatakan, para tersangka
pembunuh gajah yang dilindungi negara itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990
tentang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sejak
awal polisi sudah berupaya mengambil tindakan hukum. “Namun, saat
hendak memeriksa para terduga pembunuh gajah itu ada perlawanan dari
masyarakat. Kondisi di sana sempat tidak kondusif hingga warga mengusir
staf dan gajah-gajah yang ada di CRU,” kata Gustav.
Genk dibunuh memakai jerat seunembok, semacam tombak kayu memakai besi
panjang yang diletakkan di atas pohon. Genk diduga mati terkena jerat
Jumat malam dan didapati mati dengan kondisi mengenaskan dengan gading
hilang pada Sabtu 13 Juli.
Apapun alasannya tindakkan tersebut tetaplah melanggar hukum yang seharusnya juga di tindak secara hukum pula. Namun dalam kasus ini para pembunuh tersebut masih tetap melenggang bebas. padahal dalam undang-undang tersebut jelas penjara atau denda 100.000.000,- rupiah. Tentu saja jika hal ini tidak ada tindakan tegas maka akan menjadi pembuktian bahwa undang-undang konservasi itu tidak bisa diterapkan, dan pastinya yang akan jadi korban adalah satwa-satwa di dalam hutan kita yang akan menunggu giliran hal tersebut terjadi pada mereka.
sumber :
http://www.mongabay.co.id/2013/08/04/akhirnya-warga-serahkan-gading-gajah-genk-ke-polisi/